SUMSEL - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang buktinya kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Banyuasin.
JPU Kejari Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (8/5).
Ketiga tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Banyuasin, itu, mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin berinisial Apr, mantan Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel berinisial AMR, dan pihak ketiga berinisial WAF selaku Wakil Direktur CV HK tahun 2015-2022.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, tambah Vanny.
BACA JUGA:Menteri Nusron Terima Instruksi Presiden Prabowo Terkait HGU
BACA JUGA:Kejati Banten memeriksa dua tersangka dugaan korupsi di DLH Tangsel.
Sebelumnya, tersangka Apr dan WAF, sudah langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sejak Senin (17/2). Sedangkan untuk tersangka AMR, menyusul setelah kemudian ditangkap di Jakarta.
Ketiga tersangka ini, terjerat kasus gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang, Kabupaten Banyuasin.
Proyek itu ada pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. "Untuk Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023," ulas Vanny.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus perkara ini para tersangka mengatur pemenang lelang, komitmen fee 30 persen dari pagu Rp3 miliar, pengerjaan tak sesuai dan tidak selesai. Ada 4 kegiatan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada TA 2023.
BACA JUGA:Saat Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Rossa
BACA JUGA:PSG ke Final UCL! Donnarumma: Kepergian Mbappe Bikin Kami Lebih Solid
Yakni, Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, di RT 01, RW 01, dengan pagu Rp1.770.000.000. Tender dimenangkan CV Raza Jaya Cipta, dari Kota Pagaralam. Pengecoran Jalan RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, dengan pagu Rp375.000.000, dimenangkan CV HK, beralamat Kota Pagaralam.
Pembuatan Saluran Drainase di RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, pagu Rp580.000.000, juga dimenangkan CV HK.
Selanjutnya, Pengecoran Jalan RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, dengan pagu Rp275.000.000, yang dimenangkan CV Nusa Lawang Sakti, dari Pagaralam.