Isa Zega Kecewa Dituntut Lima Tahun Penjara

Kamis 01 May 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Agrar
Editor : Eris Munandar

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama. 

BACA JUGA:5 Manfaat Minum Air Jahe Setiap Hari

BACA JUGA:Bahaya Duduk Terlalu Lama dan Cara Mencegahnya

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto memberikan kesempatan kepada Isa untuk mengajukan pembelaan.

"Silakan ajukan keberatan minggu depan," kata Hakim Ayun dalam persidangan. (*)

Kategori :

Terkait

Sabtu 03 May 2025 - 21:32 WIB

59 Napi ke Nusakambangan

Sabtu 03 May 2025 - 21:26 WIB

Kepala BGN Tanggapi Serius Keracunan MBG

Sabtu 03 May 2025 - 21:23 WIB

MBG Rizhao