SUMSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan hasil temuan dalam pengawasan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024. Terdata, ada 30.337 lembar surat suara yang rusak di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
"Dari hasil pengawasan terdapat surat suara Pemilu 2024 yang rusak lebih kurang 30 ribuan lembar," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd. Menurutnya, surat suara DPD RI menjadi yang terbanyak rusak dengan jumlah 9.725 lembar.
Disusul surat suara DPR RI dengan 7.437 lembar, surat suara DPRD kabupaten/kota 5.648 lembar, DPRD provinsi 5.609 lembar, dan surat suara pilpres yang rusak hanya 1.918 lembar.
Selain itu, Bawaslu Sumsel juga mencatat adanya 19.920 surat suara lebih. Dengan rincian, terbanyak surat suara DPD RI lebih 11.481 lembar. Lalu, surat suara DPR RI lebih 3.733 lembar, surat suara DPD RI lebih 2.855 lembar, DPRD provinsi lebih 1.559 lembar, dan surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 1.559 lembar.
BACA JUGA:Gratifikasi: Terciduk Terima Tas Dior
BACA JUGA:Pipa Minyak Milik Pertamina Kembali Pecah
Sedangkan, surat suara yang kurang mencapai 43.655 lembar. Rinciannya, surat suara pilpres kurang 5.666 lembar. Surat suara DPR RI kekurangan 9.632 lembar, DPD RI kurang 13.971 lembar, DPRD Provinsi kurang 2.875 lembar, dan DPRD kabupaten/kota kurang 11.511 lembar.
Pihaknya minta agar surat suara yang rusak dan kurang segera diganti dan dicukupkan. Sedangkan surat suara yang tak dapat diperbaiki akan dimusnahkan dengan cara dibakar. "Mayoritas surat suara yang rusak mengalami sobekan kecil, namun tetap masuk kategori rusak karena tinta meleber, kabur, dan sebagainya," ungkap dia.
Bawaslu Sumsel juga memastikan bahwa dalam upaya mencegah kesalahan, setiap ikatan surat suara dihitung dengan teliti. Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keabsahan Pemilu 2024 di Sumsel. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Terpisah, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengatakan kalau surat suara yang rusak akan segera dimusnahkan sebelum pelaksanaan pencoblosan. Hal itu dilakukan untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi.
BACA JUGA:Usulkan Nomor Induk PPPK @023
BACA JUGA:Putri Mantan Walikota Prabumilh Maju Pilkada
Pemusnahan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa setiap suara yang terhitung berasal dari surat suara yang benar-benar layak dan tidak rusak. "Untuk surat suara pengganti sudah ada di kantor KPU Sumsel, disaksikan Bawaslu Sumsel," terangnya.
KPU kabupaten/kota juga telah mengambil langkah surat suara pengganti sejak Sabtu (27/1) lalu. Tidak lagi dikirim ke daerah. Diambil oleh masing-masing KPU kabupaten/kota ke KPU Sumsel," jelas Andika.(r*)
BACA JUGA:Simpan Barang Bukti di Bawah Lemari Makan