Hingga akhirnya, Putra kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi dengan melebihi izin batas tinggal atau overstay.
BACA JUGA:Rusak Jendela, Ambil Hendphone Saat Korban Tertidur
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Tertib dan Taat Berlalulintas
"Ketika sudah melewati batas tinggal, izin tinggal, overstay, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Imigrasi Thailand, tersangka dapat ditemukan," jelas dia.
BACA JUGA:Rugikan Ratusan Miliar, Polri Tangkap 13 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net 89: Satu Orang Meninggal Dunia!
"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok-Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," ucapnya.
Atas perbuatannya, PW disangkakan dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*)
BACA JUGA:Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar untuk Jenjang SD
BACA JUGA:Jaring 4 Kendaraan Lebihi Muatan