BATURAJA - Jajaran Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan Sarman (45) warga Desa Beringin, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang di Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Kamis, 25 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka Sarman ditangkap lantaran diduga mencuri handphone milik Deki (35) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Menurut informasi, kasus dugaan pencuraian tersebut terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023. Saat itu, korban menyimpan handphonenya di dalam etalase warungnya. Kemudian, korban Deki pergi untuk menjual buah kelapa sawit.
BACA JUGA:Keluhkan Soal Angkutan Batubara dan Pinjol
BACA JUGA:H Teddy Meilwansyah Dilantik Menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel
Melihat tidak ada orang, diduga tersangka mengambil handphone korban yang tersimpan di etalase tersebut.
“Kejadian sekira pukul 12.00 WIB, korban pergi menjual buah sawit. Namun saat korban kembali ke warung untuk mengecas HP-nya sudah tidak ada lagi,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon, Jumat, 26 Januari 2024.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Batang.
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Kamis, 25 Januari 2024 polisi berhasil mengamankan tersangka di Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Desak Tambah Kuota Penerimaan PPPK Dari Jalur Honorer
BACA JUGA:Bursa Warung
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit HP merk Vivo Y12 warna biru dengan nomor Imei 868061050737975.
“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Dapur Masuk Sekolah Berlanjut