MARTAPURA - Selama tahun 2023, terdapat 830 perkara perceraian di Kabupaten OKU TImur. Di mana faktor ekonomi mendominasi sebagai penyebab utama.
Dari jumlah tersebut, 205 perkara merupakan cerai talak, sementara 625 perkara merupakan cerai gugat.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, kasus perceraian mencapai 952, dengan 231 cerai talak dan 721 cerai gugat.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Yunizar Hidayati SHI bersama Wakil Ketua Akhyaruddin, SHI, menyatakan bahwa masalah ekonomi seringkali memicu kekerasan dalam rumah tangga, yang pada akhirnya menyebabkan perceraian.
BACA JUGA:Ledis Tak Kuasa Teteskan Air Mata Setelah Bebas Lewat Restoratif Justice
BACA JUGA:Real Betis vs Barcelona : 2-4
“Selain itu, beberapa kasus disebabkan oleh konflik yang muncul dari interaksi sosial media, serta sekitar 20 persen kasus dipicu oleh judi online,” ungkap Yunizar Hidayati.
Yunizar Hidayati juga menekankan bahwa rata-rata penggugat dalam perceraian berusia antara 30 hingga 40 tahun.
Faktor-faktor lain yang menyebabkan perceraian meliputi kondisi ekonomi yang tidak memadai, kematian atau pelarian pasangan, dan kekerasan dalam rumah tangga yang berulang.
Pengadilan Agama diharapkan menjadi penyelesaian terakhir, dan Yunizar berharap semua pihak, termasuk tingkat desa dan kecamatan, turut berperan dalam menekan angka perceraian.
BACA JUGA:Tolak Tim Arab, Mourinho Pergi ke Barcelona
BACA JUGA:Ambisi Balikkan Keadaan di Stamford Bridge
“Kami juga meminta perangkat desa untuk melakukan pencegahan sejak dini dengan menjadi mediator bagi pasangan yang hendak bercerai,” imbuhnya.
Selain itu, Yunizar menginformasikan bahwa Pengadilan Agama Martapura Kelas II menerima 1.297 perkara selama tahun 2023.
Mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 1.451 perkara. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mengurangi jumlah kasus yang masuk ke pengadilan. (*)