Usul Pajak Bayar Pajak Lewat Zakat

Jumat 28 Feb 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengusulkan agar pajak bisa dibayarkan lewat zakat.

Mengingat, siklus agama ini memberikan kontribusi terhadap permasalahan sosial, terutama upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Sebagaimana dijelaskannya, dalam siklus kehidupan keagamaan, pendanaan telah dimulai sejak hamil 7 bulan, melahirkan, kehidupan perkawinan, dan seterusnya.

"Dalam dana-dana keagamaan kita kenal bukan hanya zakat. Pundi-pundi keislaman saja, belum agama lain. Ada zakat, infaq, sedekah, hibah, wasiat, waris, blok patah, barang hilang," terang Umar di Kantor Kemenko PM, Jakarta, 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Konsumsi Masyarakat di Bulan Puasa

BACA JUGA:Gotong Royong TUtup Jalan Lintas

"Kemudian juga ada faiq, ada ghanimah, ada jisyah pajak. Ada 27. Belum lagi data-data yang sifatnya non-keuangan," lanjutnya.

Dicontohkannya, banyak masyarakat yang memanfaatkan momen Ramadan untuk berbagi makanan buka puasa, zakat beras jelang Idulfitri, kurban daging pada Iduladha.

"Nah itu kan tidak masuk dalam statistik sebagai biaya pembebasan dari kemiskinan, kan," tuturnya.

Padahal, siklus keagamaan itu juga memberikan kontribusi sosial.

BACA JUGA:Jembatan Ambruk Tergerus Sungai

BACA JUGA:Tambah Kuota Gas Elpiji Saat Ramadan

"Jadi saya kira memang penyamaan visi dan penyamaan address ini jangan sampai tumpang tindih. Kalau kita berkolaborasi semua, donor-donor itu memberikan kepada alamat yang sama, saya kira itu bisa terangkat," tuturnya.

Kategori :

Terkait

Senin 10 Mar 2025 - 20:50 WIB

Danantara Audit

Senin 10 Mar 2025 - 20:15 WIB

MenPAN-RB Sudah Lapor Prabowo