Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital

Jumat 19 Jan 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perlindungan Konsumen. 

Hal ini dilakukan untuk mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen cerdas di era digital di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi, Jawa Barat, kemarin, Kamis 18 Januari 2024.

Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital, ujar Wamendag Jerry.

Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya, tambahnya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Tahun 2024 akan Segera Dibuka, simak Imbauan Menteri PANRB

BACA JUGA:4 Zodiak Dikenal Miliki Karakter Ceria dan Tidak Mudah Mengeluh

Pembinaan perlindungan konsumen ini dihadiri 100 peserta yang merupakan konsumen akhir. Konsumen akhir adalah masyarakat yang membeli barang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga, dan rumah tangga dengan tidak diperdagangkan kembali.

Wamendag Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung. 

Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru. 

Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

BACA JUGA:Cara Mencegah Rambut Bulu Mata Rontok

BACA JUGA:Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkab OKU Timur Gelar Job Fair

Wamendag Jerry menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital. 

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen. 

Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha.(8)

Kategori :