Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintas Cor Beton Batu Kuning

Minggu 09 Feb 2025 - 20:30 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – Kerusakan jalan cor Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang – Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat membuat pihak kepolisian memberlakukan larangan bagi kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton untuk melintas.

Larangan ini diberlakukan di Simpang Tiga Jalan Cor Baturaja dan Simpang Tiga Jalan Cor Jalan Letkol H. Mahmud Abu Hasan, Kelurahan Batu Kuning. 

Di dua titik tersebut, petugas gabungan dari Polsek Lubuk Batang, Sat Lantas Polres OKU, dan Sat Samapta Polres OKU dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan sosialisasi kepada para pengendara.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres OKU tertanggal 8 Februari 2025.

BACA JUGA:Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruko di Lubuk Raja Hangus Terbakar

BACA JUGA:Piring Kembar

"Personel di lapangan bertugas untuk mengamankan dan memberikan imbauan kepada kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton agar tidak melewati jalan cor dari Desa Kurup menuju Desa Batu Kuning," jelas AKP Ibnu Holdon. (*)

Kategori :