Diduga Gasak Dompet Berisi Rp4 Juta dan Ponsel, SUmarlin Ditangkap

Selasa 04 Feb 2025 - 21:27 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Atas perbuatannya, Sumarlin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. (*)

Kategori :