PRABUMULIH- Seorang oknum karyawan salah satu toko ritel modern yang menjual perlengkapan rumah tangga di Prabumulih terpaksa berurusan dengan polisi akibat ulahnya menggelapkan uang toko senilai puluhan juta rupiah.
Tersangka bernama Boppi Setiawan (25) warga Desa Pagar Ruyung Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat ini diamankan oleh personel Satreskrim Polres Prabumulih atas laporan dari pihak toko dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini tindak penggelapan uang milik toko senilai puluhan juta itu baru diketahui oleh kepala toko yang beralamat di Jl Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu (26/1) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat pelapor M Agung Wahyudi (25) selaku kepala toko mengecek email (surat elektronik,red) bukti setoran penjualan yang seharusnya berjumlah sebesar Rp32,8 juta hanya tersisa sebesar Rp5,1 juta.
BACA JUGA:Perkenalkan Hukum Sejak Dini, Gelar Jaksa Masuk Sekolah
BACA JUGA:Kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan saluran drainase
Atas kejadian tersebut, perusahaan/toko MR DIY Citimall Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp29.750.000 dan melaporkannya ke Polres Prabumulih yang langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi akhirnya disimpulkan yang mengambil uang hasil penjualan tersebut adalah tersangka BS yang merupakan karyawan di toko retail modern tersebut.
Kita amankan tersangka saat sedang bekerja di toko yang ada di Citymall Prabumulih, ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro WIbowo,SIK,MH melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herly Setiawan, kemarin (30/1).
Selain meringkus tersangka, petugas turut pula mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya satu lembar surat taken dan given from toko Mr.DIY, satu lembar rangkap resi penyetoran uang ke rekening PT Daya Indah Anugerah, 1 lembar slip gaji atas nama Boppy Setiawan dari PT Daya Indah Anugrah.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Gelar Gerakan Tanam Cabai Serentak
BACA JUGA:Larangan Buang Sampai Masih Diabaikan Masyarakat
Lalu, satulembar surat berita acara kejadian, satu lembar surat berita acara yang menyatakan Boppi Setiawan menggunakan uang brangkas sebesar Rp2 juta, satu lembar surat pernyataan bahwa uang yang disetorkan ke PT Daya Indah Anugrah sebesar Rp5.103.000, satu lembar surat pernyataan pengakuan Boppi Setiawan menggunakan uang perusahaan.
Diamankan pula 1 lembar rekap resi penjualan dari kasir ke Supervisor tanggal 25 Januari 2025, 1 unit handphone Samsung A11 warna hitam, 1 buah kartu ATM bank Bca, 1 helai baju bertuliskan MR DIY serta 1 buah kartu ID card atas nama Boppi Setiawan.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan," pungkasnya.