Diduga Curi Ponsel Teman Sekamar, Clara Ditangkap Polisi

Kamis 23 Jan 2025 - 20:55 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – Kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Dusun III, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 07.15 WIB, saat korban terbangun dan mendapati iPhone 13 warna pink miliknya hilang.

Korban yang saat itu menginap dan sekamar bersama tersangka, Clara Ogra Tereza (24), di rumah temannya kehilangan ponselnya.

Korban sempat menanyakan keberadaan ponselnya kepada tersangka. Namun, setelah melakukan pencarian dalam tas tersangka, korban tidak menemukan barang tersebut. 

BACA JUGA:Cegah Banjir, Pemkab OKU Siapkan Normalisasi Sungai Ogan

BACA JUGA:Pagar Laut

Belakangan diketahui bahwa iPhone tersebut diduga disembunyikan di dalam tas kecil milik tersangka yang tidak diperiksa sebelumnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.600.000 dan melaporkannya ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 21 Januari 2025, tim Resmob Polres OKU mendapatkan informasi bahwa iPhone milik korban berada di Palembang. 

Berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., tim yang dipimpin AIPTU A. Rasid, S.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ponsel dari seseorang bernama Fedra.

BACA JUGA:Lagi Penghuni Lapas Tanjung Raja Joget Remik

BACA JUGA:Siswi SMA Ditodong Senpi, Ortu Lapor Polisi

Fedra mengaku bahwa ponsel tersebut dipinjam dari pacarnya, Clara Ogra Tereza, yang tinggal di Desa Lubuk Batang Baru. 

Tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan Clara di rumahnya. 

Dalam interogasi awal, Clara mengakui bahwa ponsel yang ditemukan di tangan Fedra adalah milik korban yang dicurinya.

Kategori :