Pagar Laut

Kamis 23 Jan 2025 - 20:43 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Bukan hanya itu. Khozi juga mengatakan ada ketidakadilan lain di PSN PIK2.

BACA JUGA:Kalah Telak dari Feyenoord, Bayern Munich Dalam Situasi Sulit

BACA JUGA:5 Bahan Alami yang Ampuh Hilangkan Eyeliner dan Maskara Waterproof

"Pemilik tanah yang punya kuasa ganti ruginya normal. Kenapa yang rakyat hanya Rp 100.000, Rp 50.000, dan bahkan ada yang tidak dapat ganti rugi," katanya.

Yang dimaksud pemilik tanah yang punya kuasa adalah bupati, camat, kepala desa, dan sejenisnya. Total ada 30 kepala desa yang terkait dengan PSN ini. Luas sekali.

Begitu panjang adu lidah di proyek ini. Kilah terakhir yang muncul di PSN PIK2 adalah: laut di sana itu dulunya daratan. Lalu kena abrasi. Berubah jadi laut. Maka kalau "laut" bersertifikat itu pada dasarnya dulunya daratan.

Kilah itu muncul setelah sebelumnya seperti ada yang kehilangan akal. Misalnya soal pagar di laut sepanjang 30 km itu. Awalnya disebut tidak ada. 

BACA JUGA:Tips dan Cara Memasak Sup Ikan Agar Tidak Bau Amis

BACA JUGA:8 Cara Efektif Mengatasi Bau Mulut dan Menjaga Napas Segar

Setelah terbukti ada disebutlah tidak ada yang membangunnya. Lalu ada alasan baru: nelayanlah yang membangun. Alasannya untuk mengurangi gelombang.

Ketika diragukan apakah nelayan punya kemampuan dana segitu besar muncul kilah baru: pagar itu untuk menahan tanah saat air laut lagi surut. Lama-lama akan jadi daratan. Istilahnya: reklamasi alamiah.

Kilah itu tidak mempan meredam gejolak. Terakhir ada alasan terbaru: laut itu dulunya daratan.

Memamg ada yang seperti itu. Saya pernah menuliskannya di Disway. Terjadinya di antara Semarang-Demak. Kawasan itu kini berupa laut. Semua rumah hilang. 

BACA JUGA:Dehidrasi: Penyebab, Gejala, Pengobatan, dan Cara Mencegahnya

BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Melon Jingga untuk Kesehatan Anda

Tinggal satu kuburan yang masih terlihat --itu pun saat air laut lagi surut. Penduduk yang sudah pindah masih sering ke makam itu: pakai perahu.

Kategori :