Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK Dilaksanakan 6 Februari 2025

Rabu 22 Jan 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi Okes

JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.

"Pelantikan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih melalui pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang hasilnya tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, dan telah ditetapkan oleh KPUD, akan dilakukan secara serentak.

Hal ini berlaku untuk mereka yang telah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, dalam rapat bersama Mendagri pada Rabu, 22 Januari 2025.

Pelantikan akan dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang mengikuti aturan perundang-undangan masing-masing.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Hapus Kewajiban Mengajar Selama 24 Jam per Minggu

BACA JUGA:Amankan Empat Tersangka Pungli di Jalan Lingkar Lubuk Batang

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mencatat bahwa sebanyak 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur, 225 pasangan bupati dan wakil bupati, serta 50 pasangan wali kota dan wakil wali kota akan dilantik karena tidak memiliki sengketa di MK.

Lebih lanjut, Rifqi juga mendorong Mendagri Tito untuk mengajukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. "Kami meminta Menteri Dalam Negeri RI mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," pungkasnya. (*)

Kategori :