Pelantikan Kepala Daerah Digelar Pertenggahan Maret

Minggu 12 Jan 2025 - 23:35 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi Okes

PALEMBANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang meninjau berbagai opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bima Arya saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu, 12 Januari 2025. 

Menurutnya, pelantikan kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pelantikan Gubernur direncanakan pada 7 Februari, sementara bupati dan wali kota dijadwalkan menyusul pada 10 Februari.

BACA JUGA:Rayakan Kemenangan Pasangan MURI di Pilkada OKI, Gelar Lomba Bidar

BACA JUGA:Periksa Fisik dan Penjaringan Kesehatan Pasca Libur Akhir Tahun

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak hingga 13 Maret 2025.

“Pelantikan diupayakan dilakukan secara serentak, kecuali di wilayah yang harus mengadakan Pilkada ulang,” ujar Bima.

Jika keputusan MK dijadikan acuan, pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan pada pertengahan Maret.

Bima juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR akan mengadakan rapat usai masa reses DPR untuk menentukan jadwal pelantikan yang optimal.

BACA JUGA:Segera Perbaiki Jembatan dan Gorong-Gorong Longsor

BACA JUGA:Selaraskan Serapan Anggaran dan Hasil Kerja

“Kemendagri menginginkan pelantikan segera dilakukan agar memberikan kepastian politik, menjaga stabilitas ekonomi, dan mengimplementasikan program-program pusat sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih,” tambahnya.

Di Sumatera Selatan sendiri, KPU telah menetapkan sembilan kepala daerah terpilih, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta para wali kota dan bupati di Kabupaten OKI, OKU Timur, PALI, Musirawas, Musirawas Utara, Kota Lubuklinggau, dan Prabumulih. (*)

Kategori :