BATURAJA - PDAM Tirta Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meluncurkan program pembebasan denda bagi pelanggan yang melunasi tunggakan air bersihnya.
Program ini berlangsung selama satu bulan, dari 1 hingga 31 Januari 2025.
Direktur PDAM Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, mengungkapkan bahwa program ini ditujukan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membayar tagihan air bersih setiap bulan.
"Saat ini terdapat 18.853 pelanggan yang menunggak hingga 1-3 bulan, baik aktif maupun nonaktif, dengan total tunggakan mencapai Rp15 miliar," ujarnya di Baturaja, Minggu, 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Hotel Tawarkan Promo hingga Gelar Event
BACA JUGA:Sapi Emoooooh
Langkah ini juga bertujuan untuk menekan kerugian perusahaan, yang selama bertahun-tahun mencatat akumulasi kerugian sebesar Rp37,2 miliar.
Bertho menambahkan, mulai Januari 2025, tarif baru akan diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 100.3.2/928/KPT5/V/2024 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum.
Tarif lama rata-rata sebesar Rp5.376,73 per meter kubik dianggap tidak relevan lagi, mengingat biaya produksi mencapai Rp5.692,08 per meter kubik.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menutup kerugian sebesar Rp315,35 per meter kubik sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
BACA JUGA:Usia Pensiun Resmi Naik
BACA JUGA:KPK Sita Tas MEwah dan Uang Senilai Rp300 Juta
"Penyesuaian tarif ini digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jaringan perpipaan, meningkatkan kapasitas distribusi, serta melakukan revitalisasi water meter agar layanan lebih efisien," tambahnya.
PDAM Tirta Raja berharap program pembebasan denda ini menjadi momentum bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan.
Sekaligus mendukung operasional perusahaan dalam memberikan layanan air bersih yang berkualitas. (*)