JAKARTA - Para kepala daerah meminta kepastian dari pemerintah terkait tambahan formasi PPPK tahap 2.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di lingkup Pemerintah Daerah.
MenPAN-RB, Rini Widyantini, merespons permintaan tersebut dengan cepat. “Setiap usulan dari pemerintah daerah pasti kami terima,” ungkapnya.
Rini memastikan bahwa pemerintah akan menyetujui seluruh usulan dari daerah untuk menyelesaikan permasalahan honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Anak Shin Tae-yong Kecewa Atas Keputusan PSSI Memecat Ayahnya Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
BACA JUGA:Hyundai Creta Facelift dan N Line Resmi Meluncur, Tawarkan Desain Baru dan Performa Meningkat
Rini menambahkan, berbagai aturan seperti KepmenPAN-RB 347/2024, KepmenPAN-RB 348/2024, KepmenPAN-RB 349/2024, KepmenPAN-RB 634/2024, dan Surat Edaran MenPAN-RB sudah mengatur penganggaran gaji honorer di tahun 2025, termasuk ketentuan bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK.
Terkait gaji PPPK paruh waktu, Rini menegaskan bahwa nilainya tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer saat ini, dan tidak boleh dibebankan pada belanja pegawai.
“Intinya, tidak ada yang diberhentikan agar situasi di daerah tetap kondusif,” jelasnya.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti 50 daerah yang mengajukan formasi PPPK 2024 dalam jumlah sangat minim dibandingkan total tenaga honorernya.
BACA JUGA:Pagar Laut Ganggu Aktivitas Nelayan dan Potensi Rusak Ekosistem Laut
BACA JUGA:Anies Baswedan Kunjungi Tom Lembong di Rutan Salemba
Tito mengingatkan, situasi ini berisiko memicu ketegangan di kemudian hari. “Jika honorernya tidak diberi solusi, siapkah pemerintah daerah menghadapi protes?” pungkasnya. (*)