Kapolri Minta Tuntaskan Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Rabu 08 Jan 2025 - 21:49 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Berkenaan dengan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, kami meminta agar dapat diselesaikan dengan serius, seperti yang tadi ditanyakan. Itu beberapa hal yang akan menjadi fokus kami ke depan," ujar Listyo usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025 seperti dilansir Disway.id.

Namun, Listyo tidak menyebutkan tenggat waktu penyelesaian kasus tersebut.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terkait bantuan penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS

BACA JUGA:Antisipasi Virus HMPV Masuk Jakarta

"Kami di level pimpinan sejauh ini belum mendapatkan laporan rinci mengenai hasil koordinasi yang dilakukan oleh Deputi Korsup. Nanti akan kami cek dan meminta penjelasan lebih detail," kata Setyo.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam kasus dugaan korupsi.

"Setelah mendapatkan laporan lengkap, pimpinan akan mengambil langkah atau tindak lanjut terkait penanganan kasus Firli Bahuri," tambahnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

BACA JUGA:MuhammadiyahTetapkan Puasa Ramadan 1 Maret 2025

BACA JUGA:Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung

Firli telah menjalani beberapa kali pemeriksaan, namun hingga kini, setahun berlalu, ia belum ditahan.

Firli juga menghadapi tiga perkara hukum di Polda Metro Jaya. Kasus pertama menyangkut dugaan pemerasan terhadap SYL.

Kemudian kedua terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan yang ketiga terkait pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang melarang pegawai KPK bertemu pihak yang berperkara. (*)

Kategori :

Terkait

Kamis 09 Jan 2025 - 22:07 WIB

Foto Pimpinan

Kamis 09 Jan 2025 - 21:10 WIB

Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu 08 Jan 2025 - 21:45 WIB

Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS