Diduga Hendak Jual Ganja dengan Polisi Menyamar, Dua Pemuda Ditangkap

Rabu 08 Jan 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - AA (18) dan RA (19) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKU. 

Dua pemuda dari Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, OKU tersebut ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Desa Lubuk Batang Baru pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut informasi, penangkapan tersebut berawal polisi menyamar sebagai pembeli narkoba jenis ganja terhadap kedua tersangka. 

Diduga saat ingin melakukan transaksi jual beli dengan polisi yang menyamar, AA langsung ditangkap. Begitu juga dengan RA yang sedang berdiri di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Selesaikan Kasus Lakalantas Melalui Restorative Justice

BACA JUGA:Variasi Unggulan

Saat diamankan, polisi menemukan beberapa barang bukti dari tersangka. Yakni 6 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 33,41 gram. 

Narkotika jenis ganja tersebut sebelumnya disimpan oleh tersangka AA didalam jaket hoodie merk JACK&HILL warna putih di kantong bagian depan yang dipakai tersangka. 

Barang bukti tersebut didapat oleh dua orang tersangka dengan cara membeli langsung bersama-sama kepada salahseorang yang masih DPO. 

“Narkotika jenis ganja tersebut rencananya oleh kedua tersangka untuk dijual kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Sambut Anak Pertama, Mahalini dan Rizky Febian Gelar Tingkeban 7 Bulanan

BACA JUGA:Haru! Teuku Wisnu:

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 33,41 gram.

Kemudian 1 lembar uang Rp50.000, 1 unit handphone merk OPPO A31 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru-Hitam tanpa nomor polisi dan 1 buah jaket hoodie merk JACK&HILL warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1), kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :