PALEMBANG - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Sekretaris Dewan (Sekwan) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), yang dilaporkan oleh Istri Sahnya pada 15 November 2024, akhirnya dihentikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, pada Jumat (27/12/2024).
Harryo menjelaskan bahwa penyidik dari Unit PPA yang menerima laporan tersebut telah melakukan kajian terhadap laporan dan barang bukti yang diserahkan.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang mendukung dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita.
BACA JUGA:9 Syarat Wajib agar TPG 2025 Bisa Cair, Apakah Anda Sudah Siap?
BACA JUGA:Resep Puding Buah Miliki Tekstur Kenyal dan Manis, Cocok Dinikmati Bersama Kopi atau Teh
"Setelah melakukan kajian, kami tidak menemukan indikasi adanya peristiwa pidana terkait perselingkuhan. Oleh karena itu, penyelidikan kami hentikan," ujar Harryo.
Sementara itu, Mardiana, kuasa hukum Yunita, pihak yang melaporkan dugaan perselingkuhan, menyatakan bahwa meskipun laporan kliennya ditolak di Palembang, mereka akan terus melanjutkan upaya hukum di Jakarta untuk mencari keadilan.
"Walaupun laporan di Palembang ditolak, kami akan terus menempuh jalur hukum di Jakarta," tegas Mardiana.
Kasus ini bermula pada 15 November 2024, ketika Yunita bersama kuasa hukumnya melapor ke Polrestabes Palembang atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, inisial JA (38).
BACA JUGA:Resep Tongkol Kecap Pedas, Mudah Pembuatannya Cocok untuk Santapan Makan Malam Bersama
BACA JUGA:Panduan Lengkap NRG, Dari Persyaratan hingga Cara Cek Secara Online
Yunita mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali memergoki suaminya berselingkuh dengan wanita berinisial MZ, namun setelah melakukan perdamaian, JA sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya.*