SUMSEL - Setelah menunggu hampir 4 tahun, ratusan warga Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan kini bernapas lega.
Pasalnya, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah mereka yang diikutkan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 silam kini bisa keluar.
Sertifikat tersebut keluar setelah 80 warga melaporkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten OKU Selatan (OKUS) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel pada pekan kedua November tahun 2024.
"Kita sudah 3-4 kali mendatangi Kantor Pertanahan OKU Selatan, tapi tidak selesai-selesai sampai akhirnya kita melaporkan hal ini ke Ombudsman," ungkap Nurdin Supono, warga Desa Ulak Agung Ulu usai penerimaan sertifikat hak milik secara simbolis di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel, Jl Radio, Palembang, Senin (16/12)
BACA JUGA:Malpraktik Oknum Bidan Dilimpahkan ke PN Palembang
BACA JUGA:4 Strategi Ampuh Agar Anak Mau Makan Sayur dan Buah
Nurdin mengungkap keterangan pihak Kantah OKUS yang ia dapat. Terganjalnya sertifikat karena belum ditandatangani pihak Kantah OKUS.
"Orangnya katanya sudah pindah, jadi sampai akhirnya diserahkan sekarang tidak kita terima. Akhirnya laporan kita ditindaklanjuti ke Ombudsman jadi bisa keluar," tandasnya.
Terungkap ternyata yang sertifikatnya tidak keluar tak hanya 80 warga melapor, tapi ada sekitar 269 bidang sertifikat belum keluar.
"Memang kebanyakan itu tidak lapor, ada yang karena orangnya bukan warga kita, tapi orang Lampung dan lainnya," ucapnya.
BACA JUGA:8 Trik Instan Usir Bau Matahari Tanpa Harus Mandi
BACA JUGA:Apple Dikabarkan Sedang Kembangkan iPad Lipat Raksasa, Siap Meluncur 2028
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah menerangkan pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait pelayanan publik pembuatan sertifikat tanah program PTSL sekitar tiga pekan lalu dari Desa Ulak Agung Ulu, Kabupaten OKUS dengan 80 laporan terkait program PTSL tahun 2021 dan Desa Teluk Kijing 3, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 18 laporan terkait program PTSL 2020.
Pihaknya, lanjut Adrian, langsung melakukan pengecekan kepada dua terlapor yakni Kantah OKU Selatan dan Kantah Muba serta memeriksa langsung dari masyarakat pelapor.
Hasilnya, sertifikat tersebut akhirnya bisa keluar. "Untuk OKU Selatan ada 269 bidang, sertifikatnya sudah selesai.