KORSEL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol secara resmi dilengserkan oleh parlemen pada hari ini Sabtu, 14 Desember 2024 usai membuat huru-hara terkait darurat militer.
Adapun, pemakzulan Yoon Suk Yeol ini dilaksanakan melalui pemungutan suara di Majelis Nasional.
Hasilnya, total ada 300 pemilih yaitu 204 anggota mendukung, 3 abstain, 85 menolak serta 8 suara tidak sah.
Bahkan, partai paling berkuasa, yakni People Power Party juga turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut.
BACA JUGA:Cari Pengganti Marselino
BACA JUGA:Jordy Wehrmann Bakal Segera Menjadi WNI
Diketahui, mosi pemakzulan Presiden Yoon ini mencakup tuduhan, di mana Yoon secara langsung meminta agar pasukan darurat militer menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.
Apabila parlemen tidak mendatangi Majelis Nasional, mustahil untuk mereka mengeluarkan resolusi penolakan status darurat militer.
Usai lolos di parlemen, pemakzulan Yoon Suk Yeol juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Namun, proses ini akan memakan waktu yang lama.
Nantinya, selama proses tersebut, pemerintahan akan dipegang sementara oleh perdana menteri.
BACA JUGA:Diringkus Saat Sedang Pesta Narkoba
BACA JUGA:APK Pilkada Yang Masih Tersisa Ditertibkan
Rakyat Korsel Merasa Lega
Sementara itu, rakyat korsel merasa lega usai pengumuman dimakzulkannya Presiden Yoon Suk Yeol.
Memang, usai huru-hara status darurat militer, banyak rakyat yang mengunjuk rasa dan mendesak agar Presiden Yoon dilengserkan dari jabatan.