Rafael Alun Bakal Divonis 14 Tahun Penjara

Kamis 04 Jan 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto optimis hukuman vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan harapannya dan juga masyarakat Indonesia.

"Kami optimis apa yang diputuskan Hakim sama dengan harapan dari kami dan tentunya masyarakat Indonesia harapan yang sama bahwa ini diputus sesuai dengan tuntutan kami," kata Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024.

Wawan menjelaskan sedianya pembacaan vonis digelar hari ini, Kamis, 4 Januari 2024. Namun, hakim belum siap membacakan putusan tersebut.

"Perlu kami jelaskan bahwa sedianya hari ini adalah putusan, seperti yang tadi disampaikan oleh Hakim, dari proses duplik kemarin, 2 hari kemudian putusan, tapi ternyata sampai hari ini Hakim belum siap. Karena perlu berkas banyak dibaca, mempertimbangkan pendapat dari jaksa dan pendapat dari penasihat hukum," ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda agenda pembacaan vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA:Diduga Mata-mata Israel, 33 Orang Ditahan Pemerintah Turki

BACA JUGA:Ikut Cahaya

Hakim ketua Suparman Nyompa menjelaskan alasan pihaknya menunda karena belum persiapan lantaran materi luas dan hanya kurun waktu 2 hari.

"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktj dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2024.

Majelis Hakim menunda sidang Rafael Alun hingga tiga hari kedepan, yang akan dilangsungkan pada Senin, 8 Januari 2023.

"Sidang putusan akan kita gelar pada Senin,8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali

ke tahanan," kata Suparman.

Tuntutan JPU

BACA JUGA:246 CJH OKU Siap Diberangkatkan, 9 Januari Mulai Pelunasan

BACA JUGA:Logistik Sampul Surat Suara Tiba di Gudang KPU

Kategori :