Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
BACA JUGA:Viral, Video Gus Miftah Terhadap Tukang Es, Gus Yusuf Anggap Sebagai Candaan
BACA JUGA:Aktor Korea Selatan, Park Min Jae Meninggal Dunia Saat Berlibur di China
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindakan premanisme atau pungutan liar yang meresahkan.
“Silahkan langsung melapor ke polisi jika terjadi tindakan premanisme atau pungutan liar,” tegasnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporkan segera jika menemukan tindak kejahatan,” tegasnya.
PAra sopir berharap tindakkan premanisme di jalan lintas untuk diberikan tindakan tegas dan berterima kasih. “Tindakan tegas seperti ini sangat kami harapkan, karena aksi premanisme sudah sangat mengganggu aktivitas warga,” ujar Andi salah satu sopir.