OKU EKSPRES - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Batara Ageng, mantan manajer Fuji, atas kasus penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Vonis ini merupakan hasil dari laporan Fuji yang menginginkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Fuji yang hadir dalam persidangan mengungkapkan rasa puas atas keputusan hakim. Ia bersyukur proses hukum berjalan lancar hingga vonis dibacakan.
"Alhamdulillah, prosesnya cepat dan aku puas dengan hasilnya," ujar Fujianti Utami kepada media, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Layanan Diakui Nasabah Produk BRi Beragam
BACA JUGA:Program CSR Bank BRI, Tidak Hanya Bantu Pelatihan Keterampilan, Namun juga Modal Usaha
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pengacaranya, Sandy Arifin, keluarganya, serta pihak kepolisian yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih banyak untuk bang Sandy, keluarga, dan pihak kepolisian yang sudah membantu," lanjutnya.
Meskipun mengalami kerugian yang cukup besar, Fuji mengaku telah ikhlas. Baginya, keadilan lebih penting daripada materi. "Uang bisa dicari lagi, tapi keadilan itu yang utama," ujarnya.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Fuji. Ia bertekad untuk lebih berhati-hati dalam memilih karyawan dan akan lebih teliti dalam mengawasi keuangan timnya.
BACA JUGA:KUR BRI 2024: Solusi Terbaik untuk UMKM dengan Beragam Keuntungan Menarik
BACA JUGA:BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo
"Sekarang aku lebih detail mengawasi pengeluaran dan pemasukan, dan pastinya lebih tegas dalam memonitor tim," jelas Fuji.
Batara Ageng diketahui menggunakan dana Rp 1,3 miliar yang diambilnya dari hasil kerja Fuji untuk kebutuhan pribadinya.
Perbuatan ini dilaporkan Fuji ke pihak berwajib pada September 2023 atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.