Awal Tahun 2025 Pemerintah Berlakukan Tarif PPN 12%

Jumat 15 Nov 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12% mulai tahun 2025 menjadi pro dan kontra di masyarakat. 

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani mengakui hal itu menimbulkan pro dan kontra. 

Debat mengenai PPN 11-12% itu juga sudah sangat dalam waktu itu banyak pro kontra. Karena ini kan bapak ibu sekalian pintar-pintar, jadi udah tau kita debat begitu tapi ditaruh di konteks hari ini kan jadi lain lagi. Tadi waktu dijajarkan dengan ekonomi lagi melemah kok naikin PPN, ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tewas Usai Tembak Polisi

BACA JUGA:DPR RI Soroti Kasus Novi, Pelaku Penyiraman Air Keras

Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12 persen mulai 2025 itu sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI.

Namun Sri Mulyani menegaskan bahwa memang kebijakan ini harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. 

Saya setuju bahwa kita perlu untuk banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya meskipun kita buat policy mengenai perpajakan termasuk PPN ini bukannya membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini, katanya. 

Sri Mulyani menambahkan pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial.

BACA JUGA:Honorer Satpol PP Diprioritaskan

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Pembangunan RS Ar Royyan di Ogan Ilir

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen sejak 1 April 2022.

Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kategori :