7 Rumah Makan Menerima Penghargaan Patuh Bayar Pajak

Selasa 12 Nov 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

BATURAJA - Sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dalam pembayaran pajak, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan apresiasi kepada tujuh rumah makan yang berkomitmen mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, pada Selasa, 12 November 2024.

Iqbal menyatakan bahwa rumah makan yang memiliki potensi pajak besar kini telah dipasangi alat pemantau transaksi atau tapping box.

Di mana memungkinkan pemerintah untuk memantau transaksi secara real-time. “Dengan alat ini, pengawasan pajak menjadi lebih transparan dan efektif,” ungkap Iqbal.

BACA JUGA:Melanggar, Puluhan Kendaraan Ditindak

BACA JUGA:Kawin Thinking

Tujuh rumah makan yang menerima penghargaan ini di antaranya adalah Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen.

Kemudian Cafe Coffee and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, BIL Resto, dan Resto Aneka Rasa. Semua rumah makan tersebut dinilai telah memenuhi kewajiban pajak dengan baik.

Bupati Iqbal juga menambahkan bahwa kerjasama antara Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU telah memberikan dampak positif pada penerimaan pajak daerah. 

“Tahun ini, penerimaan pajak sektor restoran meningkat lebih dari Rp 500 juta, dengan persentase kenaikan lebih dari 10% dibandingkan tahun lalu,” imbuh Iqbal.

BACA JUGA:Judi Online Menjamur Manfaatkan Telegram dan Tiktok

BACA JUGA:Mensos Sebut Bansos Jadi Tantangan Isu Strategis

Iqbal berharap dengan pemasangan tapping box yang lebih luas, baik di rumah makan maupun tempat hiburan malam, pendapatan daerah akan terus bertumbuh. 

Program ini merupakan langkah nyata dalam mengoptimalkan potensi pajak demi kesejahteraan masyarakat OKU. 

Sementara Kajari OKU, Choirun Parapat, pihaknya terus mendampingi Pemkab OKU untuk mendorong kepatuhan pajak para pelaku usaha. 

Kategori :