Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat

putusan etik terhadap Firli Bahuri, di Gedung Dewas KPK, Rabu, di 27 Desember 2023.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, melanggar kode etik berat dengan melakukan pengaturan dan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sehingga Firli dijatuhi sanksi etik berat. Sanksi berat berupa diminta untuk pengunduran diri," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan putusan etik terhadap Firli Bahuri, di Gedung Dewas KPK, Rabu, di 27 Desember 2023.

Pelanggaran etik itu terkait pertemuan Firli dengan eks Mentan SYL, yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Dewas KPK menyatakan kebenaran foto pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar, pada 2 Maret 2022.

BACA JUGA:Hujan Deras Mengguyur Kota Prabumulih

BACA JUGA:Targetkan Realisasi Anggaran

Kepada Dewas KPK, Firli menyebut pertemuan itu tidak direncanakan. Tidak ada pula penerimaan apapun dari SYL lewat ajudannya.

Namun Dewas mengungkap fakta, bahwa pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021.

Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Kombes Pol Irwan Anwar, pada 23 Mei 2021. Diketahui, Irwan Anwar menikah dengan keponakan SYL. Irwan Anwar pula mantan anak buah Firli semasa di Polda NTB.

Fakta lain, Dewas mengungkap Firli masih melakukan komunikasi dengan SYL pada September 2023. Yakni sesudah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan.

BACA JUGA:Tips Rawat Kulit Saat Liburan

BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Krispi Ala Kopi Klotok yang Viral

Firli juga tidak memberi tahu soal pertemuan dan komunikasinya dengan SYL, kepada pimpinan KPK lain. Firli baru memberi tahu soal pertemuan di lapangan bulu tangkis dengan pimpinan KPK lain, setelah foto itu viral.(*)

BACA JUGA:Lanosin Tekankan Tak Pernah Intimidasi Penggunaan Dana Desa

Tag
Share