Camat Diminta Perkuat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
Kejari OKU Selatan melalui Bidang Intelijen melaksanakan kampanye anti korupsi bertajuk "Fungsi Pengawasan Camat dalam Pengelolaan Dana Desa". -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Bidang Intelijen, menyelenggarakan kampanye anti-korupsi bertema “Fungsi Pengawasan Camat dalam Pengelolaan Dana Desa” pada hari Kamis, 1 November 2024 di Aula Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU Selatan.
Acara ini dihadiri oleh Plh. Kasi Intelijen Aldi Rinanda Rijasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Selatan A. Romzi, SE., MM, para camat dari seluruh kecamatan di OKU Selatan, serta sejumlah Kasi PMD di tingkat kecamatan.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat peran camat sebagai pengawas dalam pengelolaan dana desa, demi mencegah praktik korupsi serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam pemaparannya, Tim Intelijen Kejari OKU Selatan menjelaskan tugas dan fungsi pengawasan camat berdasarkan ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 2 Tahun 2022.
BACA JUGA:Target Pajak Kendaraan Turun Ratusan Miliar
BACA JUGA:Tutup Sementara Jembatan Ogan Lama I
Pengawasan oleh camat meliputi tiga aspek utama. Yaitu, evaluasi terhadap rancangan peraturan desa terkait APBDesa.
Kemudian, evaluasi pengelolaan keuangan dan aset desa dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.
Aldi Rinanda Rijasa berharap bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat, camat dapat mendeteksi serta mencegah potensi penyimpangan dana desa.
“Sehingga pembangunan desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kurangi Aktivitas di Dunia Hiburan, Shandy Aulia Fokus Urus Anak dan Bisnis
BACA JUGA:Minta Rp300 Juta, Terdakwa Diduga Ancam Sebar Foto Ria Ricis Saat Olahraga
Selain itu, Kejari OKU Selatan mengimbau para camat dan Kasi PMD untuk tidak terlibat dalam politik praktis sehubungan dengan Pilkada Kabupaten OKU Selatan yang akan datang.
Para camat yang hadir menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dana desa secara proaktif.