Pembangunan Tol Trans Sumatera Terhambat Melintasi Kawasan Hutan Lindung

Suasana rapat percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kejaksaan Tinggi Sumsel. -foto: yudi/sumeks-Yudhi

PALEMBANG - Rapat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membahas percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Terutama untuk mengatasi kendala pada tiga ruas tol di provinsi ini.

Yakni Simpang Indralaya–Muara Enim (Junction Palembang), Palembang–Betung, dan Betung–Tempino–Jambi. 

Proyek yang digarap PT Hutama Karya (Persero) ini bertujuan mendukung peningkatan konektivitas nasional.

BACA JUGA:Potensi Hujan Bakal Hujan di Daerah Kabupaten OKU

BACA JUGA:Denda Fantastis 2,5 Desilion Dollar! Pengadilan Rusia Berikan Sanksi Besar kepada Google atas Pemblokiran Medi

Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs H. Edward Chandra, MH, dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Penjabat Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menurut Sandi, berkomitmen mempercepat penyelesaian berbagai masalah yang menghambat pembangunan tol di wilayahnya. 

Salah satu tantangan utama di Kabupaten Muba adalah trase tol yang melintasi kawasan hutan lindung.

Sandi mengungkapkan bahwa penetapan lokasi (penlok) sebenarnya sudah diterbitkan, tetapi masa berlakunya telah habis, dan masih ada kendala di jalur yang melewati kawasan hutan lindung. 

BACA JUGA:Nothing Phone (2a) Plus Community Edition Desain Unik yang Bersinar dalam Gelap

BACA JUGA:iQOO 13 Debut dengan Inovasi Terbaru dan Performa Unggul, Cek Selengkapnya Disini

“Semoga rapat ini menghasilkan solusi agar proyek tol bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Edward Chandra, Sekda Provinsi Sumsel, menjelaskan bahwa pembangunan tol di wilayah Sumatera Selatan sebagian besar telah berjalan.

Tag
Share