Minta Perhatikan Legalitas Tanah di Pemerintahan Mulai Kabupaten hingga Desa

Pemkab OKU Selatan turut serta dalam Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. -Foto: HOS-Desti

OKU EKSPRES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) turut serta dalam Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada Senin, 28 Oktober 2024 untuk membahas temuan sementara terkait upaya pencegahan maladministrasi di wilayah Sumsel.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, Ap., M.Si., dalam rapat tersebut menyampaikan harapannya agar legalitas kepemilikan tanah di semua tingkat pemerintahan, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten, dapat lebih baik. 

“Mari para aparatur untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah agar terlindungi oleh undang-undang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Modus Hipnotis Tepuk Bahu, Satpam LRT Palembang Kehilangan Motor

BACA JUGA:Pendaki Puncak Bukit Besar Lahat Meninggal Dunia

Muhammad Adrian A., S.H., M.M., yang mewakili Ombudsman Sumsel, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan Kabupaten OKU Selatan dan MUBA dalam kajian ini. 

"Kami berharap hasil kajian ini bisa menjadi acuan bagi kabupaten lain dalam memperbaiki layanan publik dan tata kelola administrasi pertanahan," ujarnya.

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di desa dan kelurahan untuk memperbaiki tata kelola layanan.

Pengembangan sarana pengaduan yang terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) LAPOR, dengan kemudahan akses baik secara elektronik maupun non-elektronik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Perbandingan Samsung Galaxy A16 5G dan Galaxy A15 Pilih Sesuai Kebutuhan!

BACA JUGA:Scout Bangkit Kembali dengan Scout Terra dan Traveler Kendaraan Listrik Baru untuk Pecinta Petualangan!

Penyusunan dan publikasi standar pelayanan untuk Surat Pengakuan Hak (SPH) di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan agar masyarakat memahami proses dan layanan yang disediakan.

Rapat yang diadakan di Aula Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan ini dihadiri juga oleh Sekretaris Inspektorat, Kepala Dinas Perkimtan, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, serta pejabat terkait lainnya. (*)

Tag
Share