Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub, Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi
Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub. -Foto: Sabrina Hutajulu.-
JAKARTA - Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi telah melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada 14 September 2024.
Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang, menyatakan bahwa para oknum tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub," kata Denny dalam konferensi pers pada 25 September 2024.
Ia menambahkan bahwa tidak pernah diadakan rapat dewan pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
BACA JUGA:Wamen ATR Soroti Keberhasilan PTSL
BACA JUGA:25 Penambang Tertimbun Longsor di Solok
Menurut Denny, selama Munaslub Kadin 2024, terdapat oknum-oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum pengurus Kadin Provinsi atau sebagai utusan Kadin Provinsi, meskipun para pelapor tidak pernah menyelenggarakan rapat dewan pengurus untuk menunjuk mereka.
"Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa situasi di Kadin Indonesia kini menjadi terpecah-belah dan penuh kegaduhan, yang bertentangan dengan Pasal 4 Keppres No. 18 Tahun 2022 yang mengamanatkan hanya ada satu Kadin di Indonesia.
BACA JUGA:2 ABK Dilaporkan Hilang Saat Kebakaran Kapal
BACA JUGA:Prabowo Siap Bentuk Menteri Penerimaan Negara
"Oleh karena itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Denny.
Seperti diketahui, beberapa pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia telah menginisiasi Munaslub pada 14 September 2024, yang menghasilkan keputusan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia. (*/res)