Kehadiran Sekda OKU di Acara Pasangan Calon Bupati Timbulkan Kritik dari Inspektorat Provinsi Sumsel

Inspektorat Sumsel desak Pj Bupati OKU untuk segera memeriksa Sekda OKU yang hadir di acara kampanye salah satu calon Bupati, memicu perdebatan soal netralitas ASN dalam Pilkada 2024. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Darmawan Irianto, dalam acara yang diselenggarakan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU, menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, menilai tindakan Darmawan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pantas dan meminta Penjabat (Pj) Bupati untuk melakukan pemeriksaan.

"Jika kehadiran Sekda OKU dalam acara tersebut benar, secara etik jelas tidak pantas. Pj Bupati harus melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) OKU," ungkap Kurniawan pada Senin, 2 September 2024.

Menurut Kurniawan, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena Sekda OKU memegang posisi strategis dalam menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada.

Kehadiran Darmawan Irianto bersama pejabat lainnya di acara Gasstrack yang diadakan oleh pasangan calon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS) di Desa Lubuk Batang Lama menimbulkan spekulasi tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Hadiri Hajatan, Seorang Pemuda di Banyuasin Ditembak OTD

BACA JUGA:Rencanakan Peresmian Musium Peradaban Goa Harimau

Kurniawan menjelaskan bahwa ASN boleh menghadiri acara politik, namun tidak boleh mengajak atau mendukung secara aktif.

"Harus dilihat secara mendalam, apakah ada ajakan atau simbol-simbol yang menjurus kepada dukungan aktif," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa larangan keterlibatan ASN dalam politik aktif diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Netralitas ASN adalah prinsip dasar untuk menjaga integritas proses demokrasi. Tindakan melanggar prinsip ini bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pencopotan jabatan.

Kurniawan menegaskan bahwa Pj Bupati OKU harus segera melakukan pemeriksaan dan memanggil pejabat yang terlibat, termasuk Darmawan Irianto, untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA:Tawuran di Simpang Radial Palembang 6 Remaja Ditangkap, 2 Diantaranya Bawa Sajam

BACA JUGA:Jalan Wali Kota Haji Husni Jadi Lokasi Car Free Day Baru di Palembang

Kritik dan desakan untuk pemeriksaan ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang berharap ASN di Kabupaten OKU menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kehadiran Darmawan Irianto dalam acara tersebut menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas, terutama menjelang Pilkada.

Kini, perhatian tertuju pada Pj Bupati OKU untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa ASN di Kabupaten OKU tetap mematuhi aturan dan etika yang berlaku. (*)

Tag
Share