Desak Pedagang Kosongkan Kios

PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada pedagang yang menolak relokasi.-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada pedagang yang menolak relokasi.

Pelaksanaan ini sejalan dengan progres revitalisasi bangunan Pasar 16 Ilir oleh PT BCR yang kini masuk tahap pekerjaan di lantai 3. 

"Hasil rapat dengan Pemkot Palembang perlu relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang proses pengerjaan," ujar Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat saat prescon di Hotel Ibis, Jumat (30/8).

Pihaknya menyebut relokasi semata-mata demi keamanan semua pihak. 

"Ini kelancaran revitalisasi, kita minta pedagang di lantai 1, 2, 3, dan 4 serta basement segera mengosongkan dan memindahkan barang-barangnya ke TPS yang telah disiapkan," jelasnya lagi.

BACA JUGA:KPU Empat LAwang Perpanjang Masa Pendaftaran

BACA JUGA:Motivasi Petani saat Panen Padi

Untuk pedagang yang tetap bertahan dan tak mau pindah dari gedung pasar akan ditindak secara hukum, baik pidana maupun perdata. 

"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang, dan sikap (tidak mau pindah/bertahan)," tegasnya.

Mengenai ketakutan mangkrak, pihaknya menegaskan revitalisasi Pasar 16 Ilir tidak akan mangkrak seperti Pasar Cinde karena dari caranya saja sudah berbeda.

"Gedung tidak kita robohkan. Yang ada kita perbaiki, fasilitasnya diperbagus," ujarnya. 

Soal harga kios, akan ada 3 golongan untuk pedagang. Pertama golongan subsidi mereka yang punya satu (kategori tidak begitu mampu) kios dengan harga Rp180 juta, golongan tengah punya lebih dari 2 kios Rp240 juta sampai Rp270 juta, dan golongan atas Rp300 juta sampai Rp337,5 juta.

BACA JUGA:Erling Haaland Berencana Beli 2 Jet Pribadi

BACA JUGA:Indonesia Pastikan Satu Tiket Final Korea Open 2024

Tag
Share