Satlantas Polres OKU Tertibkan Kendaraan Odol dan Parkir Liar
Jajaran Satlantas Polres OKU melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Baik terhadap kendaraan ODOL maupun parkir liar-(Foto: Polres OKU)-
BATURAJA - Jajaran Satlantas Polres OKU lakukan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau kendaraan berlebihan kapasitas.
Penertiban kendaraan ODOL sendiri dilakukan saat Satlantas Polres OKU melakukan kegiatan patroli dan penegakan hukum, Selasa malam, 12 Desember 2023.
Selain penertiban kendaraan ODOL juga dilakukan tindakan terhadap parkir liar dan lainnya yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Patroli dan penertiban tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti bersama Kanit regident Ipda Edi Marosa, Kanit Turjagwali Aiptu Andi Hendrianto beserta personel Satlantas Polres OKU.
BACA JUGA:Dwitri Kartini Resmi Mencalonkan Diri Menjadi Ketua PWI Sumsel
"Kegiatan penegakkan berupa tilang, salah satunya dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan GOR Baturaja. Di mana terdapat kendaraan parkir sembarangan," ungkap Kasatlantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti, Rabu, 13 Desember 2023.
Pelaksanaan razia ini, sambung Kasatlantas, dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana kriminal dan gangguan Harkamtibmas. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dengan begitu, pihaknya melakukan sasaran utama penyakit masyarakat (pekat). Seperti, senpi, sajam, premanisme, narkotika, judi, miras dan balap liar serta kendaraan ODOL yang potensi patalitas laka lantas. (r15)
BACA JUGA:Pemberkasan Firli Bahuri Rampung