12 Warga Sumsel Gugat Korporasi

Sambil berjalan menyusuri trotoar Jl Kapten Abdul Rivai, 12 orang warga Sumatera Selatan menuju Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendaftarkan gugatan kepada tiga perusahaan atas kasus kabut asap yang terjadi menahun di provinsi ini. -Photo:istimewa-Eris

PALEMBANG - Sambil berjalan menyusuri trotoar Jl Kapten Abdul Rivai, 12 orang warga Sumatera Selatan menuju Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendaftarkan gugatan kepada tiga perusahaan atas kasus kabut asap yang terjadi menahun di provinsi ini. 

Didukung gabungan koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), mereka ingin menuntut ganti rugi atas tercerabutnya hak lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pemulihan lingkungan atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang merugikan secara materiil maupun immateriil.

Para penggugat merupakan warga yang bermukim atau berasal dari beberapa daerah, yakni dari Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan OKI, Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan OKI, dan Kota Palembang. Profesi mereka mulai dari petani, penyadap karet, nelayan, peternak kerbau rawa, ibu rumah tangga, pekerja lepas, hingga pegiat lingkungan.

Bertahun-tahun saya menjadi korban kabut asap akibat karhutla. Tahun lalu rumah walet saya bahkan ikut terbakar. Kami datang hari ini (kemarin, red) untuk menggugat tiga perusahaan yang kami anggap membawa dampak kabut asap yang kami rasakan setiap kemarau, ujar Pralensa, salah satu penggugat dari Desa Lebung Itam. 

BACA JUGA:Periksa Saksi dalam Kasus Penjualan Aset Pemprov Sumsel

BACA JUGA:6 artis maju ke Pilkada 2024

Lewat gugatan ini, pihaknya ingin memberi peringatan kepada perusahaan bahwa yang mereka lakukan salah karena telah merusak lingkungan dan ruang kehidupan masyarakat dan menimbulkan kabut asap. Para tergugat jelas telah mengakibatkan asap yang berdampak buruk bagi kesehatan ekosistem dan manusia, baik fisik maupun mental.

Beberapa dampak dan kerugian dirasakan para penggugat, salah satunya dada sesak dan pernapasan terganggu karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pekerjaan yang biasa dimulai pagi hari seperti menggarap sawah, menyadap karet, mencari ikan, atau bertukang, menjadi sangat terganggu. 

Para penggugat juga merugi karena biaya menanam karet dan memelihara ternak meningkat, sedangkan produktivitasnya berkurang. Saat terjadi kabut asap, saya merasa tertekan karena khawatir dengan kesehatan anak dan diri sendiri.

Cuaca panas lantaran kabut asap membuat suhu tubuh kami meningkat, badan gatal-gatal, batuk-batuk. Ekonomi keluarga terganggu. Saya memutuskan menjadi salah satu penggugat dengan harapan perusahaan dan pemerintah lebih memikirkan lingkungan hidup, kata Marda Ellius, penggugat lainnya.

BACA JUGA:Kominfo Janji Selesaikan Tuntutan Ojol

BACA JUGA:Menteri AHY Dorong Kreativitas dan Inovasi Generasi Muda

Ipan Widodo dari LBH Palembang selaku kuasa hukum, sekaligus Ketua Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK) yang mengawal kasus ini menuturkan selama ini masyarakat Sumsel sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut.

Ini pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan oleh perusahaan. 

Tag
Share