Ungkap Fakta Terbaru

--

PALEMBANG- Tiga orang mantan direktur PT Satria Bahana Sejahtera (PT SBS), dicecar berbagai pertanyaan oleh penuntut umum Kejati Sumsel.

Dalam kesaksiannya di sidang korupsi akuisi saham PT SBS, terungkap fakta terbaru, jika usai diakuisi saham PT SBS justru terjerat hutang Rp 700 miliar.

Ketiga mantan petinggi PT SBS yakni Ir Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto dihadirkan dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi akusisi saham PT SBS, Selasa 12 Desember 2023.

Diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk menerangkan perihal proses akuisisi saham PT SBS dari perusahaan batubara terbesar di Sumsel.

BACA JUGA:Capai 93,33 Persen Pajak Daerah

Dihadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang, masing-masing saksi dari mantan petinggi PT SBS menerangkan baik dari sebelum, saat berlangsung hingga setelah proses akuisisi saham.

Diketahui, jalannya persidangan korupsi akuisisi saham PT SBS kali ini cukup berjalan alot yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat mantan direktur PT SBS.

Namun, satu nama saksi lainnya yakni bernama Beni Iswahyudi telah memberikan kesaksian dalam gelaran sidang hingga larut malam pada Senin 11 Desember 2023 kemarin.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan SH MH menerangkan dihadirkannya para saksi tersebut untuk mengungkap adanya proses akuisisi saham yang tidak prosedural.

BACA JUGA:Bergegas Tanam Jagung sejak Kemarau

Dikatakan Ridwan, khusus tiga saksi mantan direktur PT SBS yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang kali ini merupakan mantan anak buah dari terdakwa Tjahyono Imawan.

Dibeberkannya, dari keterangan para saksi yang dihadirkan diperoleh fakta meski PT SBS setelah diakuisisi pada tahun 2019 ternyata ekuitasnya masih negatif.

"Sehingga diperoleh fakta setelah proses akuisisi PT SBS ternyata negatif ekuitasnya," ujar Ridwan.

Mantan jaksa KPK RI menerangkan, maksud dari negatif ekuitas setelah PT SBS diakuisisi nyatanya lebih banyak hutang daripada aset.

Tag
Share