Pemkot Palembang Naikkan Insentif RT/RW, Segini Besaran Kenaikannya
Ilustrasi insentif RT dan RW. -Foto: Radar Sampit-Eris
PALEMBANG, OKU EKSPRES - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menaikkan insentif bagi 5.062 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pj Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan bahwa kenaikan ini sesuai dengan amanat dari Kementerian Dalam Negeri.
Di mana untuk meningkatkan kesejahteraan para Ketua RT dan RW, yang merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat.
Menurut Aprizal, anggaran untuk kenaikan insentif ini sudah disiapkan sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tinggal menunggu pelaksanaannya.
BACA JUGA:PPP Resmi Dukung Nasrun Umar - Lia Anggraini di Pilkada Muara Enim dan Lanosin - Yudha di OKU Timur
BACA JUGA:Resep untuk Camilan yang Menggugah Selera: Potato Wedges
Jika bisa dianggarkan dalam APBD perubahan, kenaikan tersebut bisa direalisasikan pada November atau Desember 2024.
“Namun, jika tidak memungkinkan, realisasinya akan dilakukan pada awal tahun 2025 melalui APBD,” ungkapnya.
Aprizal menjelaskan bahwa untuk merealisasikan kenaikan ini, Pemkot Palembang membutuhkan payung hukum baru, yang saat ini masih dalam proses.
"Insentif sebelumnya sebesar Rp600 ribu, akan dinaikkan menjadi Rp1 juta. Karena itu, mungkin akan ada perubahan peraturan atau pembuatan aturan baru," jelasnya.
BACA JUGA:Resep Kue Mangkok Nasi Gula Merah
BACA JUGA:Resep Kue Yangko
Aprizal juga menekankan bahwa Pemkot Palembang sedang mengkaji metode pemberian insentif tersebut.
Beberapa opsi yang dipertimbangkan termasuk penilaian berdasarkan etos kerja atau pembagian secara merata. "Kami sedang mempelajari model yang diterapkan di daerah lain," tambahnya.