Marak Usaha Sarang Burung Walet Diduga Ilegal

Sarang burung walet di Kota Baturaja diduga ilegal dan menjadi keluhan masyarakat. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA- Maraknya usaha penangkaran burung walet di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsatera Selatan, belakangan ini menjadi keluhan oleh Masyarakat. 

Pasalnya, limbah dan dampak kesehatan yang terjadi ditengah maraknya aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran cukup serius.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU, Drs Ahmad Firdaus MSi melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi hanya merespon kedepan pihaknya akan berencana membentuk tim pengawasan dengan beberapa pihak terkait. 

"Kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, instansi perizinan, pajak, dan kesehatan untuk memantau ke lapangan," urainya kepada Media, Senin, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Drama Juga

BACA JUGA:Cegah Polio, 60 Pelajar SD di Baturaja Diberi Imunisas

Febrianto Kuncoro menuturkan,pihaknya dalam hal ini hanya berwenang untuk mengurusi seperti jika berkaitan dengan lingkungan dari limbah yang bisa mengancam orang banyak.

Sejauh ini, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) OKU mengaku sejak tahun 2017 belum pernah mengeluarkan perizinan terkait usaha pengkaran burung walet khusunya di Kabupaten OKU. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU, Imron melalui Sekretarisnya, Anas Syafrizal, didampingi Deni Virgo.

“Sejak tahun 2017, kami belum pernah mengurus izin penangkaran burung walet. Tapi di tahun sebelumnya kita tidak tahu apakah ada atau tidak,” tegas Anas.

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Tindak Pidana

BACA JUGA:Cegah Kasus Penyakit Lumpuh Layu Akut, Luncurkan PIN Polio

Hanya saja, sambung Anas, memang pernah ada perwakilan dari paguyuban pengusaha penangkaran burung walet yang hendak mengurus izin mendatangi kantor PMPTSP. 

Namun, proses tersebut tertunda karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. 

Tag
Share