Willy Dozan Berniat Jadikan Rinoa Anak Angkat

BERDAMAI: Willy Dozan berniat menjadikan Rinoa Aurora sebagai anak angkat setelah mencabut laporan dan berdamai. (Foto: ist)--

TUNTUTAN resmi terhadap Rinoa Aurora Senduk atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Leon Dozan telah dicabut, dan keduanya memilih untuk berdamai. 

Kabar ini disambut baik oleh orang tua Leon, Willy Dozan dan Betharia Sonata, yang memberikan apresiasi kepada Rinoa karena mencabut laporan terhadap anak mereka.

Sebagai bentuk apresiasi, Willy Dozan menyatakan niatnya untuk mengangkat Rinoa sebagai anaknya, sebuah keputusan yang telah dikonfirmasi oleh Betharia Sonata. 

Meski belum dijelaskan secara rinci alasan di balik keputusan ini, Betharia Sonata menyatakan persetujuannya terhadap hal tersebut pada 5 Desember 2023.

BACA JUGA:Minyak Jelantah Berbahaya Bagi Kesehatan

Rinoa Senduk tidak menolak tawaran tersebut. Menurutnya, niat baik seseorang tidak dapat diukur dan keputusan untuk menerima tawaran menjadi anak dianggap sebagai wujud kebaikan hati.

“Dalamnya laut kan bisa diukur nah dalamnya hati siapa yang tahu yang penting niat saya baik,” kata Rinoa Aurora Senduk.

Betharia Sonata mengonfirmasi hal ini kepada media pada 5 Desember 2023. Sebelumnya, pemberitaan telah mencuat mengenai keputusan Rinoa untuk membuka jalan damai, yang disetujui oleh kedua belah pihak pada 4 Desember 2023.

Rinoa menyatakan bahwa pencabutan laporan dilakukan dengan kesadaran penuh, dan dia telah memaafkan Leon dengan tulus. 

BACA JUGA:Kebiasaan Bisa Bentuk Kepribadian

Meskipun awalnya melaporkan demi keamanan diri, Rinoa menggambarkan bahwa hukum kasih yang ditanamkan sejak kecil memotivasi keputusannya.

Menurut Rinoa, Leon tampaknya sudah menyesal dan berubah menjadi lebih baik, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Keduanya sepakat untuk saling memaafkan, dan Rinoa tidak memberikan syarat sulit, hanya menekankan bahwa Leon harus berjanji untuk tidak menyakiti fisik maupun psikisnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri, dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 207 KUHP. (*)

Tag
Share