Oknum Pendeta Tipu Nasabah Rp52 Miliar

Laporan itu teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/218/VII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 4 Juli 2024. -Photo ist-Eris

JAKARTA- Kasus dugaan penipuan nasabah UOB Kay Hian Sekuritas kembali berlanjut. 

Kali ini, advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis, melaporkan JJS ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang. 

Korban dari dugaan penipuan itu diduga turut melibatkan sejumlah orang salah satunya oknum pendeta di Gereja yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

"Jumlah kerugian Rp52 miliar rupiah. Para terduga terlapor JJS, V dan M sebagai pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat, tetapi dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, dikutip Minggu, 7 Juli 2024. 

BACA JUGA:Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 10 Juta Perbulan

BACA JUGA:LC Karaoke Ditikam Rekan Hingga Kritis

Laporan itu teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/218/VII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 4 Juli 2024. 

Terlapor atas nama JJS diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban.

"JJS diketahui berperan ganda sebagai Pendeta dan sampingannya sebagai bos dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya. Di depan menampilkan sosok pendeta dan berpenampilan necis. Tapi sayangnya tidak mau bertanggungjawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris," kata Ali Amsar. 

Pihak korban juga sempat mensomasi JJS namun mendapat respons yang seolah-olah menyepelekan JJS malah mengancam akan balik melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Harga LPG 3 kg Melambung Hingga RP 30 Ribu

BACA JUGA:Ditabrak Kereta Api Mahasiswa Tewas Meregang Nyawa

"Silakan dilaporkan saja itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia Law Firm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi Anda. Pengacara JJS diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidabakan dan alhasil di penjara 18 tahun. Nasib JJS dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya," beber Ali Amsar.

LQ Indonesia Law Firm menyatakan memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJS dan M serta V. Antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.(*)

Tag
Share