Diduga Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Ditangkap
Fuji dan eks manajer saat belum terjadi perselisihan. -Foto: dok. Instagram Fuji dan Batara-Bagus
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Batara Ageng, mantan manajer Fujianti Utami alias Fuji, yang diduga menggelapkan uang selama menjabat sebagai manajer Fuji.
Penangkapan ini menyusul laporan yang diajukan Fuji pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Batara telah diperiksa pada Mei lalu.
Konfirmasi penangkapan Batara datang dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
"Benar, kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak hari Sabtu (29/6)," ujar Andri seperti dilansir Kumparan, pada Jumat, 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Lepas Rangka Tower TVRI Pekerja Jatuh
BACA JUGA:Libatkan Kades dalam Proses Coklit
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Batara mengaku telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar yang berasal dari pembayaran 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 berasal dari pembayaran oleh brand atau agensi untuk 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri," imbuh Andri.
Andri juga menyatakan bahwa pihaknya kini telah menetapkan Batara sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang Fuji senilai miliaran rupiah.
"Benar, kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan," lanjutnya.
BACA JUGA:Penculikan Anak Hebohkan Warga, Loh Kok?
BACA JUGA:Tebang Pohon Jengkol, Tewas Diduga Kesetrum
Menurut Andri, Batara mengakui bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Tersangka menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer dari korban," pungkas Andri. (*)