Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kades Mahanggin
Pihak kejari OKU Selatan menahan CH, Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan diduga korupsi dana desa. -Foto: istimewa-Rendi
MUARADUA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah resmi menahan CH, Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
CH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan OKU Selatan terkait dugaan korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen, Davit L. Sipayung, menyampaikan bahwa penahanan terhadap CH telah dilakukan.
"Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa pada tahun 2022 dan 2023," kata Davit dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tim penyidik di Kejari OKU Selatan, pada Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Pura-pura Beli Hp, Warga Tangkap Pembobol Rumah
BACA JUGA:Bakal Gelar Sriwijaya Ranau Gran Fondo Akhir Agustus
Davit menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk pembuatan dokumen dan kuitansi palsu dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023.
Selain itu, ditemukan juga penggelapan dana BLT dan pengadaan barang fiktif seperti hand traktor dan kebutuhan kantor.
Lebih lanjut, pembangunan fisik yang menggunakan dana desa ternyata diduga tidak sesuai dengan RAB, dengan mark-up volume hingga 60%, bahkan ada yang fiktif.
"Dalam program ketahanan pangan juga ditemukan mark-up hingga 60% dan ada yang fiktif, termasuk pengelolaan BLT," tambah Davit.
BACA JUGA:Warga Serahkan Senpi Secara Sukarela
BACA JUGA:ASN Setda Diduga Selingkuh dengan Tenaga Honorer
Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 400 juta, meskipun angka ini masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian.
Tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.