Imbau Siswa Tak Terlibat Judi Online

Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan Dr. H. Karep, S. Pd. -foto: IST-Hamdal

MUARADUA - Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan melarang siswa-siswi Madrasah untuk tidak terlibat dalam judi online (Judol) karena dampak negatifnya. 

Judi online dapat menyebabkan kecanduan, risiko bunuh diri, gangguan kesehatan mental, dan masalah keuangan. 

Selain itu, aktivitas ini dapat mendorong tindakan kriminal, risiko kejahatan siber, ancaman pidana, dan diharamkan dalam agama Islam.

Pada Jumat, 28 Juni 2024, Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, Dr. H. Karep, S. Pd., MM., menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang distribusi akses informasi atau dokumen elektronik yang memuat perjudian.

BACA JUGA:Jasa Raharja Baturaja Salurkan Rp3,2 Miliar Kepada Korban Kecelakaan

BACA JUGA:Dorong UMKM OKU Selatan Jangkau Pasar Internasional

"Pelaku bisa diancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah, sesuai UU RI Nomor 19 Pasal 45 Tahun 2016," jelasnya.

Ia mengimbau agar seluruh siswa-siswi Madrasah di bawah naungan Kemenag tidak terlibat dalam judi online. 

"Dengan maraknya kasus judi online dalam berita nasional, kami menegaskan agar tidak mencoba terlibat dalam aktivitas tersebut," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Jaga Kelestarian Lingkungan, Ajak Masyarakat Gencar Menanam Pohon

BACA JUGA:PPPK Tak Kunjung Dilantik Mendapat Perhatian Khusus Dewan

Tag
Share