Suami-Istri Kompak Curi Kotak Amal Masjid

AMANKAN: Pasangan suami-istri, MS dan LP saat diamankan di Polsek Belitang III lantaran diduga mencuri kotak amal di Masjid Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur. (Foto: ist) --

BELITANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, yakni MS (19) dan LP (21), ditangkap oleh anggota Polsek Belitang III pada Kamis, 30 November 2023. 

Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga bersama-sama mencuri kotak amal di Masjid Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, sekitar pukul 00.10 WIB.

Informasi awal mengenai kejadian ini diperoleh dari saksi Dul Habib, yang pada saat memberikan pakan ikan di kolam masjid, melihat kotak amal dalam keadaan terbuka. 

Saksi tersebut kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan menemukan bukti pencurian. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Belitang III oleh saksi.

BACA JUGA:Logistik Pemilu Dijaga Ketat

Petugas Unitreskrim Polsek Belitang III di bawah pimpinan Ps. Kanitreskrim Aipda Yosep Eva Saputra segera datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. 

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu, 2 Desember 2023, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

Plh Kapolsek Belitang III, Iptu Jalaludin, mengungkapkan bahwa dalam pengakuan tersangka, mereka berencana untuk melakukan aksi serupa di Masjid Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III. 

“Modus operandi yang digunakan adalah masuk ke dalam masjid, mengangkat kotak infak, dan membuka kotak tersebut menggunakan tang dan obeng,” kata Iptu Jalaludin.

BACA JUGA:Kelong Bay

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi.

Polisi juga mengamankan, tang, obeng, senjata tajam jenis pisau belati, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lid)

BACA JUGA:Dengar Langsung Aspirasi dan Keluhan Warga

Tag
Share