KPK Cium Praktik Kecurangan PPDB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan maraknya praktik kecurangan pada proses penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Lembaga antirasuh ini bersurat kepada kementrian dan lembaga terkait.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan maraknya praktik kecurangan pada proses penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Lembaga antirasuh ini bersurat kepada kementrian dan lembaga terkait.

Hal ini ditemukan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan pada 2023. 

"Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses penyelenggaraan PPDB adalah dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan atau perguruan tinggi," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2024. 

Tessa menjelaskan, survei tersebut diukur melalui tigas aspek utama yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. 

BACA JUGA:Alasan SYL Beri Uang ke Firli

BACA JUGA:Kemuncratan Rezeki dari sumur minyak ilegal

Adapun untuk hasilnya, Tessa mengungkapkan, telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024.

"Dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait diantaranya Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais," ujar Tessa. 

Lebih lanjut, kata Tessa pihaknya akan melayangkan surat kepada pemangku kepentingan terkait.

"Selanjutnya KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan terbut," jelasnya. 

BACA JUGA:Karywan Koperasi Dikubur Pelaku Usai Nyawa Melayang

BACA JUGA:Mantan Oknum Kadus Terlibat Penipuan

"Sehingga survey bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia Pendidikan di Indonesia," tutup Tessa.(*)

BACA JUGA:Inggris vs Slovenia : 0-0

Tag
Share