Minta Tutup Diskotik Berkedok Hotel
Sejumlah mahasiswa gabungan menggeruduk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau yang terletak di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, abu 12 Juni 2204 sekitar-Photo ist-Eris
LINGGAU- Sejumlah mahasiswa gabungan menggeruduk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau yang terletak di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, abu 12 Juni 2204 sekitar pukul 11.00 WIB,
Mereka sembari membawa spanduk dan kendaraan roda dua. Mahasiswa mendesak penutupan diskotek berkedok hotel di Lubuklinggau.
Koordinator aksi Reta Andika mengatakan, jika mahasiswa Silampari sudah banyak mendengar keresahan masyarakat terkait aktivitas diskotek berkedok hotel di Lubuklinggau.
Selain menampilkan musik DJ juga banyak didapati peredaran miras di hotel tersebut. Mereka menyanpaikan tiga poin tuntutan yang disampaikan ke (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:PGE Tbk Area Lumut Balai Bantu Bangun Sumur dan Tempat Wudhu
BACA JUGA:Minta Prajurit Bekerja Tulus dan Iklash
"Kami minta Dinas Perizinan mengecek kembali izin hiburan yang ada di Kota Lubuklinggau, sempat viral menampilkan vidio diskotek dan DJ," pintanya.
Di poin kedua, mereka meminta Dinas Perizinan mencabut izin hotel yang melanggar aturan di Kota Lubuklinggau. Sedangkan poin ketiga mereka meminta kepala Dinas Perizinan mengecek alkohol yang diduga diperjualbelikan secara bebas di Hotel QR Kota Lubuklinggau.
"Kami minta tutup diskotik berkedok hotel di Lubuklinggau," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Tegi Bayumi yang menemui sejumlah mahasiwa siswa secara langsung menuturkan, pihaknya memiliki kewenangan pelayanan satu pintu, yang melayani siapa saja yang hendak membuat perizinan usaha. Namun terkait penerbitan Izin, terdapat di kewenangan sektor lain.
BACA JUGA:Ruben Onsu Dikabrkan Gugat Cerai Sarwendah
BACA JUGA:Tampil Usai Pertandingan Indonesia Lawan Filipina, Anang-Ashanty Banjir Hujatan
"Untuk izin hotel, itu teknis perizinannya ada di Dinas Pariwisata. Karena yang menerbitkan izin perhotelan itu bukan kita pemerintah daerah," jelasnya.
Merespon terkait keresahan masyarakat terkait aktivitas hotel QR, dia menyatakan jika pihak Hotel QR memiliki izin penginapan, izin bar, izin minuman alkohol semuanya lengkap.