Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
Ilustrasi penjualan gas LPG 3 Kg ke masyarakat. -Foto: Disway.id-Berry
BATURAJA - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika ingin membeli gas LKPG 3 kg.
"Sudah selama ini sudah disuruh menggunakan KTP Kak," kata Mariani, seorang pengelola pangkalan di Kota Baturaja.
Jika data nama pembeli belum ada, mereka diminta untuk menunjukkan KTP saat membeli gas LPG 3 kg. “Kalau belum terdaftar, kami meminta menunjukkan KTP,” imbuhnya.
Okta Lilyandi, staf fungsional Bidang Perdagangan Disperindag OKU, menyampaikan bahwa proses pendataan pembelian LPG 3 kg dengan KTP sudah berjalan.
BACA JUGA:Kikis Tebing, Jalan Longsor Sudah Bisa Dilalui
BACA JUGA:Nuryanto Belum Ditemukan, Tim Sar Gabungan Terus Lakukan Pencarian
Pendataan ini akan berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Sasaran utamanya adalah rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, nelayan untuk kapal penangkap ikan, serta petani untuk mesin pompa air.
"Jadi, pembelian gas 3 kg dapat dilakukan oleh mereka yang sudah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi. Pembeli wajib menunjukkan KTP saat membeli gas LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dilakukan dengan menunjukkan KTP," ujar Okta.
Namun, ada pertanyaan terkait validasi kategori di website, seperti pelaku usaha dengan bantuan produktif usaha mikro, masyarakat umum, petani, dan nelayan.
Misalnya, pegawai negeri atau pegawai swasta yang mapan jika menunjukkan KTP masih bisa membeli.
BACA JUGA:Jurnalis OKU Tolak Draf Revisi RUU Penyiaran
BACA JUGA:Minta Bupati OKU Perbaiki Jalan hingga Bantu Pembangunan Masjid
"Kalau suami dan istri masing-masing menunjukkan KTP, mereka bisa membeli total 4 tabung gas (2 tabung per orang)," kata seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.
Menurut warga tersebut, akan lebih baik jika syarat pembelian menggunakan kartu miskin, kartu keluarga sejahtera, atau kartu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). (*)