Jurnalis OKU Tolak Draf Revisi RUU Penyiaran
Puluhan jurnalis di Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD OKU menolak draf revisi RUU Penyiaran. -Foto: Eris Munandar/OKES-Eris
BATURAJA - Penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran terus mengalir dari kalangan insan pers di Indonesia. Termasuk dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Itu terlihat, puluhan jurnalis dari berbagai organisasi seperti PWI, AJI, KWRI, IJTI, IWO, IWO Indonesia, dan penggiat media sosial, Senin, 3 Juni 2024 mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU untuk menyuarakan penolakan mereka.
Dengan membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan "Jurnalis OKU Tolak RUU Penyiaran Media Bakal Dibungkam," para jurnalis menyampaikan aspirasinya.
Ketua PWI OKU, M Wiwin, dalam orasinya menyatakan bahwa kedatangan gabungan jurnalis ke gedung wakil rakyat OKU bertujuan untuk menolak draf revisi RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membungkam dan menghambat roda demokrasi pers di Indonesia.
BACA JUGA:Minta Bupati OKU Perbaiki Jalan hingga Bantu Pembangunan Masjid
BACA JUGA:Gemah Ripah
“Draf RUU tersebut berpotensi membungkam pers dan menghambat roda demokrasi di Indonesia. Salah satu poin yang sangat kami tolak adalah terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” tegas Wiwin.
Dalam orasinya, Wiwin juga menyinggung tentang keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk turut terlibat dalam penyelesaian sengketa pers.
“Jika ada sengketa, KPI tidak berhak menyelesaikannya,” ujar Ketua PWI OKU melalui pengeras suara.
Perwakilan DPRD OKU, Naproni ST dari Komisi I, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mengapresiasi apa yang mereka sampaikan.
BACA JUGA:Sidang Isbat Idul Adha Digelar 7 Juni
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Berupaya Jaga Stabilitas Perekonomian
“Tentunya draf RUU Penyiaran ini akan kita kawal. Sebab ini akan menjadi penyebab kemunduran demokrasi,” katanya di hadapan puluhan wartawan dan penggiat media sosial di OKU.
Naproni juga menekankan pentingnya peran pers sebagai kontrol sosial. Maka dari itu, pihaknya juga turut menolak draf RUU Penyiaran yang dinilai dapat merugikan insan pers di negeri ini.