Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap

Tersangka IF (berdiri) ditangkap tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur setelah dua tahun buron. -Foto: Deo/OKUT POS-Deo

OKU TIMUR - Setelah menjadi buronan selama hampir dua tahun, tersangka IF (19), warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap oleh Tim SW di Bengkulu. 

IF ditangkap oleh anggota tim Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel saat melarikan diri ke Kota Bengkulu.

Sebelumnya, tersangka lainnya, AE (25), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, sudah lebih dulu ditangkap dan saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II B Martapura.

Dua tersangka lainnya, yang berinisial I dan J, warga Desa Bantan, masih menjadi buronan dan dalam pengejaran polisi (DPO). 

BACA JUGA:Resep Mi Bawang Merah yang Menggoda Selera

BACA JUGA:4 Kebiasaan yang Bisa Merusak Ginjal

Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung pada Sabtu, 30 April 2022, yang mengakibatkan tewasnya korban Ruli Ansyah (30), warga Desa Bantan.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, didampingi Waka Polres Kompol Polin EA Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal, menyatakan bahwa tersangka IF berhasil ditangkap oleh tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, dan keberadaan dua buronan lainnya juga telah terendus oleh polisi.

Namun, saat Tim Shadow Walet Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan, kedua buronan tersebut berhasil meloloskan diri. 

BACA JUGA:Hotman Minta Produser Berikan Uang Tambahan Kepada Keluarga Korban Vina

BACA JUGA:Katy Perry Turut Bereaksi Atas Serangan Israel di Rafah

"DPO berinisial I, yang merupakan kakak kandung IF, berhasil meloloskan diri, namun tetap akan kita buru," tegas AKBP Dwi Agung Setyono.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka IF akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Berdasarkan Pasal 338 KUHPidana, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Tag
Share